Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Isi dan Pokok Pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945
terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama
empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak
berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandung Pokok Pikiran
II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalam keseluruhan
alinea Pembukaan UUD 1945.
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I memuat
dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)
dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia
memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun
masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia
itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang
berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses
pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea III memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat
rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan
antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan
mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat
tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,
negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan
Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam
alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai
tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa
bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar
Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan
UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh
empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I
menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945
diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi
danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara
persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran
ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II
menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III
menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan
Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV
menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila
ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan
diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain
adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945.
Sumber : mpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar