Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945: Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna Alinea Pertama: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri. Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia. Makna Alinea Kedua: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur. Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna Alinea ketiga: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Makna Alinea Keempat: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) Dasar Negara Pancasila Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia NEGARAPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Jumat, 09 September 2016
Pembukaan UUD
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Isi dan Pokok Pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945
terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama
empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak
berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandung Pokok Pikiran
II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalam keseluruhan
alinea Pembukaan UUD 1945.
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I memuat
dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)
dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia
memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun
masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia
itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang
berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses
pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea III memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat
rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan
antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan
mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat
tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,
negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan
Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam
alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai
tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa
bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar
Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan
UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh
empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I
menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945
diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi
danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara
persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran
ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II
menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III
menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan
Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV
menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila
ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan
diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain
adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945.
Sumber : mpr.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)